Pasal 5 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (selanjutnya disebut UU Wilayah Negara) menyatakan bahwa: “Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum […]
Continue ReadingKEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Pada masa sekarang ini hampir semua negara menyadari pentingnya menerima pembatasan terhadap kebebasan bertindak negaranya dalam hukum internasional. Oleh karena itu, benarlah pendapat J.G. Starke yang menyatakan bahwa (J.G. Starke, 1989: 100): “At the present time there is hardly a State which, in the interest of the international community, has not accepted restrictions on its […]
Continue ReadingAlur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor […]
Continue Reading