Pada dasarnya hukum yang berlaku diwilayah suatu negara merupakan hukum nasional. Namun, selain hukum nasional juga terdapat hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara didunia, yaitu hukum Internasional. Berdasarkan tata cara pemberlakuannya, dalam hukum internasional dikenal dua aliran / teori, yaitu aliran monisme dan aliran dualisme. A. Monisme Dalam aliran monisme, hukum nasional dan hukum internasional […]
Continue ReadingBagaimana Down Payment Dalam Perjanjian ?
Down Payment (DP) atau yang sering dikenal dengan istilah uang muka atau uang panjar merupakan pembayaran secara tunai sebagian harga atas suatu barang yang hendak dibeli. DP biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan transaksi jual beli. DP dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah uang panjar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang […]
Continue ReadingBagaimana Keabsahan Perkawinan Lari
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kemudian mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga […]
Continue ReadingPenggelapan Dokumen Perusahaan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (selanjutnya disebut UU Dokumen Perusahaan) menyatakan bahwa nya perusahaan adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. […]
Continue ReadingPemutusan Perjanjian Secara Sepihak
Pada dasarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak dikenal istilah perjanjian, melainkan disebut sebagai persetujuan. Pasal 1233 KUHPer menyatakan bahwa perikatan lahir karena 2 (dua) hal yaitu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang mengikatkan diri dalam suatu kontrak disebut persetujuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1313 KUHPer. Persetujuan […]
Continue Reading