Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Teori Monisme dan Dualisme Dalam Hukum Internasional

Home > Artikel > Pahami Teori Monisme dan Dualisme Dalam Hukum Internasional

Pahami Teori Monisme dan Dualisme Dalam Hukum Internasional

Posted on May 18, 2022 by admin
0

Pada dasarnya hukum yang berlaku diwilayah suatu negara merupakan hukum nasional. Namun, selain hukum nasional juga terdapat hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara didunia, yaitu hukum Internasional. Berdasarkan tata cara pemberlakuannya, dalam hukum internasional dikenal dua aliran / teori, yaitu aliran monisme dan aliran dualisme.

A. Monisme

Dalam aliran monisme, hukum nasional dan hukum internasional dipandang sebagai dua aspek yang sama dari satu sistem.Teori Monisme merupakan perwujudan dari ajaran hukum alam yang memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku dimana-mana, dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia. Dalam doktrin hierarki menurut Hans Kelsen analisis struktural antara hukum internasional dan hukum nasional adalah asas-asas hukum ditentukan oleh asas-asas lainnya yang menjadi sumber dan sebab kekuatan mengikat atas hukum. Lebih jauh Hans Kelsen mengatakan bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional karena alasan-alasan sebagai berikut:

  1. bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu;
  2. bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati;
  3. bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, maka hukum internasional dapat masuk secara otomatis ke dalam hukum nasional tanpa memerlukan transposisi lebih lanjut.

Namun, yang menjadi kelemahan terori monisme yaitu kemungkinan-kemungkinan terdapatnya pertentangan antara hukum internasional dan hukum nasional. Masalah muncul ketika masing-masing dari hukum internasional dan hukum nasional memiliki substansi yang saling bertolakbelakang dalam penyelesaian suatu sengketa sehingga menimbulkan situasi tumpang tindih dalam penerapan kedua jenis hukum tersebut. Dalam situasi demikian, norma hukum internasional dan hukum nasional yang berkonflik tidak akan bisa berkoherensi dalam satu sistem seperti yang teori monisme inginkan.Apabila terjadi demikian, secara hierarkis hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional.Negara yang menerapkan monoisme yaitu Prancis, Belanda dan Itali yang meletakkan pengaturan dalam konstitusinya bahwa keutamaan diberikan kepada hukum Internasional.

B. Dualisme

Aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya. Perbedaan antara hukum nasional dan hukum internasional dilihat dari 3 (tiga) aspek yaitu:

  1. Perbedaan dari sumber hukum, dimana hukum nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional;
  2. Perbedaan dari subjek hukumnya, dimana subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.
  3. Perbedaan mengenai kekuatan hukumnya, maka hukum nasional lebih memiliki kekuatan mengikat dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.

Artikel Terkait :

  • Bagaimana Down Payment Dalam Perjanjian ?
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area