Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Bagaimana Down Payment Dalam Perjanjian ?

Home > Artikel > Bagaimana Down Payment Dalam Perjanjian ?

Bagaimana Down Payment Dalam Perjanjian ?

Posted on May 17, 2022 by admin
0

Down Payment (DP) atau yang sering dikenal dengan istilah uang muka atau uang panjar merupakan pembayaran secara tunai sebagian harga atas suatu barang yang hendak dibeli. DP biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan transaksi jual beli. DP dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah uang panjar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan sebagai berikut:

“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1457

Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Pasal 1458

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jual beli atas suatu barang dianggap telah terjadi apabila telah dilakukan pembayaran uang panjar atau DP.

Apabila dalam suatu transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang melakukan pembayaran DP batal atau putus sebelum selesai masa transaksi, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1464 KUHPer uang DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Namun, dalam prakteknya juga terdapat jual beli atas suatu barang yang dilakukan melalui perjanjian secara tertulis. Dalam beberapa perjanjian terkadang mencantumkan klausul bahwa apabila terjadi pembatalan jual beli, maka pembayaran DP harus dikembalikan oleh pihak penjual. Apabila terjadi perjanjian demikian yang disetujui oleh para pihak, maka DP tersebut harus dikembalikan. Hal demikian terjadi karena perjanjian yang dibuat oleh para pihak, mengikat para pihak yang  melakukan perjanjian sebagaimana asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, kecuali para pihak setuju untuk membatalkan perjanjian, maka DP yang telah dibayarkan oleh pembeli tidak perlu dikembalikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1464 KUHPer. Kemudian pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 5/Pdt.G/2015/PN.Tjk. yang menyatakan bahwa :

“Menimbang, bahwa oleh karena tidak dapat dibatalkan secara sepihak maka apabila pembatalan tersebut karena Penjual wanprestasi maka ia harus mengembalikan uang panjar beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli, sedang apabila pembatalan tersebut karena perbuatan wanprestasi dari pembeli maka Penjual tidak wajib mengembalikan uang panjar (lihat Putusan MA.RI. Nomor 2661 K/Perdata/2004)”

Berdasarkan hal tersebut, maka pembatalan yang dilakukan oleh penjual berakibat penjual harus mengembalikan pembayaran DP atau uang panjar kepada pembeli. Namun, apabila pembatalan karena pembeli wanprestasi atau ingkar janji, maka penjual tidak wajib mengembalikan pembayaran DP kepada pembeli.

Artikel Terkait :

  • Bagaimana Keabsahan Perkawinan Lari

Tags: Down Payment

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area