Infaq bersasal dari bahasa arab al-infaq yang berarti “berlalu/hilang/tidak ada lagi” atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai perbuatan pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan. Pengertian infaq secara terminologi adalah segala perbuatan mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan yang bertujuan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Hukum mengeluarkan infaq ada yang wajib dan ada […]
Continue ReadingApakah Pembeli Dapat Membatalkan Transaksi COD
Dalam mengakomodir kebutuhan para pelanggan, banyak layanan yang menyediakan opsi COD. Sebagai informasi, COD adalah singkatan dari Cash on Delivery. Jika diterjemahkan sebagaimana definisi dalam Cambridge Dictionary, Cash on Delivery adalah metode di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang tersebut diserahkan kepada pelanggan. Singkatnya, COD […]
Continue ReadingPahami Hak Cipta Penggunaan Foto dalam Promosi
Foto merupakan sebuah karya yang melekat di dalamnya hak kekayaan intelektual berupa hak cipta. Kekayaan intelektual merupakan suatu aset yang bersumber dari pemikiran seseorang. Menurut Word Intellectual Property Organization (WIPO), Kekayaan intelektual merupakan kreasi pemikiran yang meliputi invensi, sastra, seni, simbol, nama, dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sendiri mengandung […]
Continue ReadingPahami bagaimana Syarat Pemberian Hibah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, memiliki arti sebagai pemberian secara sukarela dengan prosedur melakukan pengalihan atas kepemilikan hak kepada orang lain. Maksud dari definisi dalam KBBI tersebut hampir sama dengan pengertian yang dipahami oleh kebanyakan orang. Selain itu, para penerima nya tidak memiliki kewajiban lagi untuk memberikan imbalan kepada si pemberi nya. Hibah adalah pemberian […]
Continue ReadingHukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
Jika yang dimaksud dengan melihat isi file yang tersimpan dalam HP berarti secara langsung orang tersebut telah mengakses HP Anda. Perbuatan ini dapat dikategorikan yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. […]
Continue Reading