Infaq bersasal dari bahasa arab al-infaq yang berarti “berlalu/hilang/tidak ada lagi” atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai perbuatan pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan. Pengertian infaq secara terminologi adalah segala perbuatan mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan yang bertujuan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Hukum mengeluarkan infaq ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Infaq yang wajib untuk dikeluarkan diantaranya atas diri sendiri, keluarga serta orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan, zakat, kafarat, nadzar, dan lain lain. Sedangkan yang sunnah termasuk infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan semua bentuk sedekah lainnya.
Sedekah sendiri merupakan semua bentuk nya dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT,yang semata-mata mengharap pahala dari Allah SWT. Menurut terminologi, pengertian sedekah sama dengan pengertian nya , mencakup juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, apabila berkaitan dengan materi, sedangkan sedekah memiliki arti yang lebih luas dan mencakup hal yang bersifat non materiil.
Infaq dan sedekah tercantum dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) yakni :
Pasal 1 angka 3
“Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemasalahatan umum”
Pasal 1 angka 4
“Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum”
Sedangkan untuk tercapainya perbuatan infaq agar dikatakan sah, maka harus memenuhi unsur-unsur diataranya penginfaq, orang yang diberi infaq, sesuatu yang diinfaqkan, dan tidak berhubungan dengan tempat milik penginfaq.
Unsur pertama yaitu Penginfaq atau yang disebut orang yang berinfaq harus memenuhi syarat sebagai pemilik atas sesuatu yang hendak diinfaqkan. Selanjutnya penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya akibat suatu alasan tertentu. Penginfaq merupakan orang yang dewasa serta cakap hukum. Penginfaq atas kehendak sendiri dan bukan merupakan paksaan, karena saat infaq terdapat akad yang mensyaratkan keridhaan dan keabsahannya.
Selanjutnya, orang yang menerima nya harus memenuhi syarat berikut ini: dewasa dan cakap hukum, apabila penerima nya ternyata masih kecil atau gila, maka itu akan diambil alih oleh pengampu atau walinya. Adapun golongan yang berhak menerima infaq diantaraya:
- Fakir dan/atau miskin (orang yang tidak memilki/memiliki mata pencaharian, namun belum mencukupi kebutuhanya);
- Amil Infaq (orang yang bertugas mengelola Infaq);
- Hamba Sahaya (budak yang belum merdeka);
- gharim (orang yang mempunyai banyak hutang);
- muallaf (orang yang baru masuk Islam);
- Fi Sabilillah (Orang yang berjuang menegakkan agama Allah)
- Ibu Sabil (orang yang dalam perjalanan, dan bekalnya tidak cukup selama perjalanan)
- sahabat atau keluarga terdekat; dan
- untuk pembangunan kepentingan umum.
Sedangkan atas rukun sesuatu yang diinfaqkan harus merupakan harta yang bernilai, dapat dimiliki zatnya (sesuatu yang bisa dimiliki, diterima peredarannya, serta pemilikannya dapat berpindah tangan), dan tidak berhubungan dengan tempat milik pemberi nya (atas barang yang diinfaqkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada penerima nya sehingga bisa menjadi milik penerima nya ). Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka harus dinyatakan batal demi hukum.
Pengelolaan bentuk sedekah seperti zakat, infaq, pembangunan tempat ibadah, pondok pesantren, dan lainnya memiliki potensi erat untuk memicu terjadinya konflik. Beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya konflik adalah : badan amil zakat, infaq/sedekah (BAZIR) yang diberi amanah oleh umat untuk menerima, mengelola dan menyalurkan benda-benda zakat, infaq/sedekah menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi dengan manipulasi, korupsi, dsb.
Artikel Terkait :
