Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Infaq Dalam Kewenangan Pengadilan Agama

Home > Artikel > Pahami Infaq Dalam Kewenangan Pengadilan Agama

Pahami Infaq Dalam Kewenangan Pengadilan Agama

Posted on November 28, 2022 by admin
0

Infaq bersasal dari bahasa arab al-infaq yang berarti “berlalu/hilang/tidak ada lagi” atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai perbuatan pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan. Pengertian infaq secara terminologi adalah segala perbuatan mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan yang bertujuan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Hukum mengeluarkan infaq ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Infaq yang wajib untuk dikeluarkan diantaranya atas diri sendiri, keluarga serta orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan, zakat, kafarat, nadzar, dan lain lain. Sedangkan  yang sunnah termasuk infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan semua bentuk sedekah lainnya.

Sedekah sendiri merupakan semua bentuk nya dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT,yang semata-mata mengharap pahala dari Allah SWT. Menurut terminologi, pengertian sedekah sama dengan pengertian nya , mencakup juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, apabila berkaitan dengan materi, sedangkan sedekah memiliki arti yang lebih luas dan mencakup hal yang bersifat non materiil.

Infaq dan sedekah tercantum dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) yakni :

Pasal  1 angka 3

“Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemasalahatan umum”

Pasal 1 angka 4

“Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum”

Sedangkan untuk tercapainya perbuatan infaq agar dikatakan sah, maka harus memenuhi unsur-unsur diataranya penginfaq, orang yang diberi infaq, sesuatu yang diinfaqkan, dan tidak berhubungan dengan tempat milik penginfaq.

Unsur pertama yaitu Penginfaq atau yang disebut orang yang berinfaq harus memenuhi syarat sebagai pemilik atas sesuatu yang hendak diinfaqkan. Selanjutnya penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya akibat suatu alasan tertentu. Penginfaq merupakan orang yang dewasa serta cakap hukum. Penginfaq atas kehendak sendiri dan bukan merupakan paksaan, karena saat infaq terdapat akad yang mensyaratkan keridhaan dan keabsahannya.

Selanjutnya, orang yang menerima nya harus memenuhi syarat berikut ini: dewasa dan cakap hukum, apabila penerima nya ternyata masih kecil atau gila, maka itu akan diambil alih oleh pengampu atau walinya. Adapun golongan yang berhak menerima infaq diantaraya:

  1. Fakir dan/atau miskin (orang yang tidak memilki/memiliki mata pencaharian, namun belum mencukupi kebutuhanya);
  2. Amil Infaq (orang yang bertugas mengelola Infaq);
  3. Hamba Sahaya (budak yang belum merdeka);
  4. gharim (orang yang mempunyai banyak hutang);
  5. muallaf (orang yang baru masuk Islam);
  6. Fi Sabilillah (Orang yang berjuang menegakkan agama Allah)
  7. Ibu Sabil (orang yang dalam perjalanan, dan bekalnya tidak cukup selama perjalanan)
  8. sahabat atau keluarga terdekat; dan
  9. untuk pembangunan kepentingan umum.

Sedangkan atas rukun sesuatu yang diinfaqkan harus merupakan harta yang bernilai, dapat dimiliki zatnya (sesuatu yang bisa dimiliki, diterima peredarannya, serta pemilikannya dapat berpindah tangan), dan tidak berhubungan dengan tempat milik pemberi nya (atas barang yang diinfaqkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada penerima nya sehingga bisa menjadi milik penerima nya ). Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka harus dinyatakan batal demi hukum.

Pengelolaan bentuk sedekah seperti zakat, infaq, pembangunan tempat ibadah, pondok pesantren, dan lainnya memiliki potensi erat untuk memicu terjadinya konflik. Beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya konflik adalah : badan amil zakat, infaq/sedekah (BAZIR) yang diberi amanah oleh umat untuk menerima, mengelola dan menyalurkan benda-benda zakat, infaq/sedekah menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi dengan manipulasi, korupsi, dsb.

 

Artikel Terkait :

  • Apakah Pembeli Dapat Membatalkan Transaksi COD
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area