Jika yang dimaksud dengan melihat isi file yang tersimpan dalam HP berarti secara langsung orang tersebut telah mengakses HP Anda. Perbuatan ini dapat dikategorikan yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Atas perbuatan hukum membuka HP tanpa izin, pelaku yang melihat isi HP Anda tanpa izin dengan cara apapun dan Anda tidak menghendakinya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Lain halnya jika pelaku melihat isi HP Anda dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Anda, ia diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Sedangkan bila pelaku mengakses isi HP Anda dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Selanjutnya ditinjau dari UU PDP, hukum melihat HP orang tanpa izin dengan tujuan tertentu bisa merujuk pada rumusan pasal berikut ini.
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun meski hal ini terkait dengan hak privasi seseorang, kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar tidak serta merta dikenakan sanksi pidana karena hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).
Artikel Terkait :
