Foto merupakan sebuah karya yang melekat di dalamnya hak kekayaan intelektual berupa hak cipta. Kekayaan intelektual merupakan suatu aset yang bersumber dari pemikiran seseorang. Menurut Word Intellectual Property Organization (WIPO), Kekayaan intelektual merupakan kreasi pemikiran yang meliputi invensi, sastra, seni, simbol, nama, dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sendiri mengandung arti sebagai hak eksklusif dari seseorang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi manusia.
Menurut WIPO dan berdasarkan perjanjian Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) salah satu bagian dari HKI atau dalam istilah dunia disebut Inttelectual Property Rights (IPR) adalah Hak Cipta (copyright). Pengertian hak cipta menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) sebagai berikut.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka timbulnya hak cipta berdasar pada prinsip deklaratif. Prinsip tersebut memiliki arti bahwa hak cipta muncul setelah diumumkan pertama kali oleh yang menciptakan, dan bukan melalui pendaftaran. Prinsip ini serupa dengan prinsip dasar dalam Berne Convention yang merupakan konvensi pertama tentang hak cipta, yang memuat salah satu prinsip dasar yaitu Automaticaly Protection, yang berarti perlindungan hak nya dapat dilakukan tanpa ada pendaftaran formal.
Hak cipta inheren dengan ciptaan, sebab hak nya hanya akan ada bila diwujudkan dalam bentuk ciptaan. Adapun ruang lingkup dari ciptaan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 28/2014 meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan adalah setiap hasil karya nya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Secara rinci, yang tergolong dalam ciptaan yang dilindungi hak cipta diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014, yang salah satu diantaranya adalah fotografi.
Berdasarkan UU 28/2014 terdapat dua hak yang dilindungi dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pribadi orang yang menciptakan. Adapun hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari suatu ciptaan baik oleh pribadi yang menciptakan atau orang lain yang diberikan izin. Inferensinya, hak moral tidak dapat dialihkan ke orang lain selama penciptanya masih hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU 28/2014. Sedangkan hak ekonomi dapat dialihkan ke orang lain meskipun penciptanya masih hidup.
Artikel Terkait :
