Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Hak Cipta Penggunaan Foto dalam Promosi

Home > Artikel > Pahami Hak Cipta Penggunaan Foto dalam Promosi

Pahami Hak Cipta Penggunaan Foto dalam Promosi

Posted on November 25, 2022 by admin
0

Foto merupakan sebuah karya yang melekat di dalamnya hak kekayaan intelektual berupa hak cipta. Kekayaan intelektual merupakan suatu aset yang bersumber dari pemikiran seseorang. Menurut  Word Intellectual Property Organization (WIPO), Kekayaan intelektual merupakan kreasi pemikiran yang meliputi invensi, sastra, seni, simbol, nama, dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sendiri mengandung arti sebagai hak eksklusif dari seseorang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi manusia.

Menurut WIPO dan berdasarkan perjanjian Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) salah satu bagian dari HKI atau dalam istilah dunia disebut Inttelectual Property Rights (IPR) adalah Hak Cipta (copyright). Pengertian hak cipta menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) sebagai berikut.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka timbulnya hak cipta berdasar pada prinsip deklaratif. Prinsip tersebut memiliki arti bahwa hak cipta muncul setelah diumumkan pertama kali oleh yang menciptakan, dan bukan melalui pendaftaran. Prinsip ini serupa dengan prinsip dasar dalam Berne Convention yang merupakan konvensi pertama tentang hak cipta, yang memuat salah satu prinsip dasar yaitu Automaticaly Protection, yang berarti perlindungan hak nya dapat dilakukan tanpa ada pendaftaran formal.

Hak cipta inheren dengan ciptaan, sebab hak nya hanya akan ada bila diwujudkan dalam bentuk ciptaan. Adapun ruang lingkup dari ciptaan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 28/2014 meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Ciptaan adalah setiap hasil karya nya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Secara rinci, yang tergolong dalam ciptaan yang dilindungi hak cipta diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014, yang salah satu diantaranya adalah fotografi.

Berdasarkan UU 28/2014 terdapat dua hak yang dilindungi dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pribadi orang yang menciptakan. Adapun hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari suatu ciptaan baik oleh pribadi yang menciptakan atau orang lain yang diberikan izin. Inferensinya, hak moral tidak dapat dialihkan ke orang lain selama penciptanya masih hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU 28/2014. Sedangkan hak ekonomi dapat dialihkan ke orang lain meskipun penciptanya masih hidup.

Artikel Terkait :

  • Pahami bagaimana Syarat Pemberian Hibah
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area