Pengajuan pembatalan arbitrase menjadi suatu hal yang penting mengingat tidak banyak penegak hukum yang mengetahui prosedur atau ketentuan tentang pengajuan pembatalan putusan arbitrase. Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Pembatalan Putusan Arbitrase”, pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase […]
Continue ReadingPahami Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri
Orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana terhadap orang yang akan bunuh diri dilarang menurut ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yakni pada tahun 2025 yaitu:Artikel Terkait : Menurut Andi […]
Continue ReadingApa itu Turut Tergugat
Turut Tergugat merupakan orang atau para pihak yang didalam perkara tidak menguasai objek sengketa, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan/atau merugikan bagi penggugat atau tidak berkewajiban melakukan sesuatu, hanya saja demi lengkapnya suatu gugatan maka harus diikutsertakan. Umumnya di dalam petitum, turut tergugat hanya dimintakan untuk taat dan tunduk pada putusan Hakim. Istilah yang […]
Continue ReadingPahami apa itu Permohonan Provisi
Permohonan Provisi adalah permohonan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Tindakan pendahuluan yang dimohonkan adalah tindakan sementara yang tidak termasuk pokok perkara. Misalnya, dalam perkara perceraian yang sedang diadili oleh Pengadilan Negeri, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, istri mohon izin kepada hakim agar boleh […]
Continue ReadingApa itu Penghinaan Pengadilan?
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain (hal. 9): Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan […]
Continue Reading