Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Turut Tergugat

Home > Artikel > Apa itu Turut Tergugat

Apa itu Turut Tergugat

Posted on December 31, 2022 by admin
0

Turut Tergugat merupakan orang atau para pihak yang didalam perkara tidak menguasai objek sengketa, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan/atau merugikan bagi penggugat atau tidak berkewajiban melakukan sesuatu, hanya saja demi lengkapnya suatu gugatan maka harus diikutsertakan. Umumnya di dalam petitum, turut tergugat hanya dimintakan untuk taat dan tunduk pada putusan Hakim. Istilah yang tidak akan pernah kita jumpai dalam peraturan perundang-undangan manapun, namun istilah Turut Tergugat muncul dalam praktek pengadilan. Subyek hukum turut tergugat seolah-olah tidak dibutuhkan dalam dunia hukum, akan tetapi pada prakteknya terdapat pihak yang tidak dapat diketegorikan sebagai penggugat ataupun tergugat, dimana pihak tersebut tidak memenuhi legal standing keduanya, namun tanpa pihak tersebut perkara dapat dinyatakan kurang pihak dan berakhir NO (niet ontvenkelijke verklaard). Hal tersebut sebagaimana yurisprudensi sebagai berikut:

  1. Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor 186/R/Pdt/1984 dan Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor 1125 K/Pdt/1984, memberikan kaidah hukum bahwa kurangnya pihak dalam perkara mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.
  2. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 365K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang memberikan kaidah: “Gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat.”
  3. YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung RI No.78K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1975 yang memberikan kaidah “Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
  4. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.546K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang memberikan kaidah “Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak.”

Berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi di atas, maka dalam suatu gugatan, siapapun pihak yang terlibat dalam suatu tindakan atau perbuatan yang digugat oleh Penggugat tersebut harus diikutsertakan dalam gugatan, atau gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil dikarenakan kurang pihak.

Berkenaan dengan Turut Tergugat ini sudah banyak para ahli yang telah membahasnya serta juga terdapat yurisprudensi yang dapat dijadikan patokan. Salah satu yurisprudensi yang dapat digunakan pijakan mengenai Turut Tergugat ini yaitu pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1642 K/Pdt/2005 yang menggariskan kaidah hukum :

“Dimasukkan seseorang sebagai para pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan tidak lengkap”.

 

Artikel Terkait :

  • Pahami apa itu Permohonan Provisi
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area