Orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana terhadap orang yang akan bunuh diri dilarang menurut ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yakni pada tahun 2025 yaitu:Artikel Terkait :
Menurut Andi Hamzah, dalam buku Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, unsur Pasal 345 KUHP adalah (hal. 57 – 58):
- Subjek (normadressaat) barang siapa;
- Bagian inti delik (delicts bestanddelen):
1. Sengaja
Dengan mendorong orang lain untuk bunuh nya sebenarnya sudah terlihat kesengajaan. Namun, menolongnya mungkin saja tidak sengaja. Misalnya seseorang meminjamkan pistol, tetapi yang meminjamkan tidak tahu kalau orang itu bermaksud bunuh dirinya. Begitu pula dengan memberi sarana. Misalnya apotek menjual obat tidur yang dipakai untuk bunuh dirinya.
2. Mendorong orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi saran untuk itu
Bagian ini berarti alternatif. Cukup salah satunya saja, apakah mendorong, menolong atau memberi saran/alat untuk bunuh diri.
3. Orang itu jadi membunuh diri
Orang yang didorong, ditolong atau diberi sarana itu benar-benar bunuh dirinya. Kalau tidak, maka delik ini tidak terjadi. Jadi, percobaan bunuh diri tidak membawa orang yang membantu menjadi dapat dipidana, karena yang diperhatikan hanya yang selesai.
Hal ini juga ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 462 RKUHP apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi saana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu tindak pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.
Dengan demikian, Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 RKUHP ini pada dasarnya:
- Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan mendorong orang lain untuk bunuh diri.
- Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang ditujukan untuk menolong atau membantu orang lain dalam melakukan bunuh diri.
- Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan untuk memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.
