Pengajuan pembatalan arbitrase menjadi suatu hal yang penting mengingat tidak banyak penegak hukum yang mengetahui prosedur atau ketentuan tentang pengajuan pembatalan putusan arbitrase. Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Pembatalan Putusan Arbitrase”, pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU APS). Meski demikian, faktanya tidak banyak yang mengetahui bagaimana cara pengajuan pembatalan putusan tersebut.
Apabila melihat Pasal 70 UU APS, dinyatakan bahwa, “Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan”. Sebagaimana telah diketahui, permohonan atau volutair diajukan atas dasar tidak adanya sengketa dan diperiksa serta diputus oleh hakim tunggal, yang tentunya sangat berbeda dengan pengertian gugatan atau contentiosa. Meski demikian, jika merujuk pada Pedoman Teknis Mahkamah Agung Tahun 2007 halaman 176, maka telah diatur bahwa:
“Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Majelis Hakim.”
Ketentuan tersebut memang menjadi bertentangan satu dengan lainnya, mengingat undang-undang telah menentukan sebagai permohonan namun Pedoman Teknis menentukan pengajuannya dalam bentuk gugatan. Meski demikian, dikarenakan UU APS juga tidak menyebutkan tentang prosedur pengajuan dan apabila diperhatikan pembatalan putusan arbitrase tersebut harus melibatkan pihak lain yaitu Lembaga Arbitrase yang menerbitkan putusan, maka peraturan lebih khusus tersebutlah yang berlaku (lex specialis derogate legi generali).
Jika melihat SIPP beberapa pengadilan negeri, dapat ditemui bahwa nomor registrasi pembatalan putusan arbitrase tidak memiliki perbedaan dengan perkara perdata biasa, padahal tata cara maupun prosedur persidangan pembatalan putusan nya berbeda dengan prosedur persidangan atas perkara biasa. Sebagai contoh, tidak ada agenda mediasi yang diwajibkan bagi perkara perdata biasa. Di samping itu, sedikitnya perkara pembatalan putusan nya , tidak jarang juga membuat banyak orang yang akan mengajukan pembatalan putusan nya merasa kebingungan. Beberapa penegak hukum juga tidak mengetahui tata cara atau prosedur persidangan pembatalan putusan tersebut, terbukti dengan adanya gugatan yang diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum dan ditemuinya beberapa persidangan pembatalan putusan yang memberikan putusan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran gugatan.
Saat ini, lembaga arbitrase tidak hanya berdiri di Jakarta. Beberapa lembaga arbitrase telah berdiri di beberapa kota besar selain Jakarta, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia Surabaya dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Medan. Sesuai Asas Actor Sequitor Forum Rei, maka pembatalan putusan nya diajukan di tempat Pengadilan Negeri tempat Lembaga arbitrase tersebut menerbitkan putusan. Dengan demikian, adalah suatu hal yang perlu bagi para penegak hukum yang wilayah kerjanya memiliki Lembaga arbitrase, untuk mengerti dan mempelajari kembali terkait prosedur pembatalan putusan nya.
Artikel Terkait :
