Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.
Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain (hal. 9):
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court);
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
Kemudian, menurut Luhut M.P. Pangaribuan dalam bukunya yang berjudul Advokat dan Contempt of Court (hal. 17) berpendapat, contempt of court klasifikasinya bisa bersifat langsung atau tidak langsung, bersifat pidana atau perdata tergantung pada peristiwanya. Menurutnya, contempt of court secara tidak langsung lebih potensial dilakukan oleh wartawan.
Lebih jauh, masih menurut Luhut (hal. 20), dalam konteks ada perilaku langsung dan tidak langsung bersifat pidana atau perdata, siapa saja yang mengikuti suatu sidang bersikap merendahkan, merusak, melecehkan wibawa pengadilan maka hakim yang memiliki kekuasaan besar (absolut) berdasarkan KUHP dan KUHAP tidak memerlukan lagi kewenangan tambahan. Luhut berpendapat, Pasal 218 KUHAP memberi kewenangan pada hakim dengan ancaman hukumannya bisa tiga minggu dalam penjara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 217 KUHP.
Pasal 218 KUHAP sendiri mengatur bahwa siapa pun wajib menunjukkan sikap homat kepada pengadilan. Jika bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal pelanggaran tata tertib tersebut termasuk daam tindak pidana, maka pelaku dapat dituntut.
Jadi, yang dimaksud dengan contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Aturan yang berkaitan dengan contempt of court telah ada dalam KUHP yang masih berlaku saat ini, KUHAP dan RKUHP.
Artikel Terkait :
