PAF Lamintang menyatakan Undang-Undang tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata makar atau ‘aanslag’ tersebut, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai ‘makar’. Dalam tata bahasa Belanda, sebagaimana dikutip Lamintang, kata aanslag mempunyai berbagai arti: aanval (serangan); misdadige aanrading (penyerangan dengan maksud tidak baik); te belaten belastingsom (jumlah uang pajak yang […]
Continue ReadingHukum Tata Negara Darurat
Herman Sihombing (Guru Besar Universitas Andalas Padang) mendefinisikan Hukum Tata Negara Darurat (HTND) sebagai rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa, untuk dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan darurat atau bahaya yang mengancam, ke dalam kehidupan biasa menurut perundang-undangan dan hukum yang umum dan biasa. HTND (staatsnoodrecht) dibagi menjadi dua macam […]
Continue ReadingMenolak Memberikan Tindakan Medis di Rumah Sakit
Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 […]
Continue ReadingAturan Rapid Test Digugat Ke Mahkamah Agung
Pemerintah telah melonggarkan sektor transportasi umum di masa transisi menuju new normal atau adaptasi kebiasaan baru. Kini, masyarakat dapat bepergian menggunakan transportasi umum seperti pesawat hingga kereta api secara bebas. Asalkan penumpang membawa surat rapid test atau tes swab PCR yang menunjukkan hasil negatif corona. Aturan tersebut tercantum dalam Ketentuan huruf F ayat (2) huruf […]
Continue ReadingPerlindungan Saksi Dan Korban Oleh LPSK
Perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan beberapa asas seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yaitu: penghargaan atas harkat dan martabat, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum. Sebelum saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK, mereka harus melewati beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSK disamping […]
Continue Reading