PAF Lamintang menyatakan Undang-Undang tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata makar atau ‘aanslag’ tersebut, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai ‘makar’. Dalam tata bahasa Belanda, sebagaimana dikutip Lamintang, kata aanslag mempunyai berbagai arti: aanval (serangan); misdadige aanrading (penyerangan dengan maksud tidak baik); te belaten belastingsom (jumlah uang pajak yang harus dibayar); atau dunne lag die zich op iets vastzed (lapisan tipis yang melekat pada sesuatu).
Makar dalam KBBI adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya. Namun idiom secara umum masyarakat sepakat menyebut makar sebagai upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Jika melihat maknanya dalam hal menjatuhkan suatu pemerintah yang sah dengan adanya perbuatan aksi menggerakkan massa.
Mengingat perbuatan tersebut dilarang atau dapat dikatakan inkonstitusional, maka dapat digolongkan sebagai upaya perbuatan melawan hukum. Jika melihat aturan hukum yang berlaku dalam KUHP, perbuatan makar tersebut diatur dalam Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107. Adapun dalam Pasal 104 KUHP berbunyi:
“Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.” Jika dicermati lebih lanjut, Pasal 104 menjelaskan unsur makar dalam pasal ini adalah membunuh, merampas kemerdekaan, meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden. Sedangkan dalam Pasal 106 berbunyi :
“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Dalam hal ini, Pasal 106 menafsirkan bahwa unsur makar adalah perbuatan yang mengakibatkan wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau perbuatan memisahan sebagian wilayah dari negara Indonesia.
Sedangkan Pasal 107 menjelaskan:
“Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara paling lama lima belas tahun. Pemimpin dan pengatur makar dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Lamintang mengingatkan, bahwa kata ‘serangan’ atau ‘penyerangan dengan maksud tidak baik’, hendaknya tidak selalu harus diartikan sebagai suatu tindakan kekerasan. Sebab, kata-kata itu adalah segala tindakan yang dilakukan untuk merugikan kepentingan hukum tertentu dari kepala negara dan wakil kepala negara, baik kepentingan hukum atas nyawa (leven) maupun kepentingan hukum atas tubuh (lijf), termasuk pula kepentingan mereka atas kebebasan bergerak untuk menjalankan tugas mereka sebagai kepala negara atau wakil kepala negara menurut UUD 1945.
Pasal 107 menyebutkan bahwa unsur makar adalah niat menggulingkan pemerintahan, hal inilah yang sering banyak diperdebatkan. Dan Pasal 107 KUHP sering disematkan kepada para aktivis yang mengkritik kepemerintahan. Pasal 104 menurut R. Soesilo, jika orang baru melakukan perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling) saja ia belum dapat dihukum. Agar bisa dihukum, ia harus sudah mulai melakukan ‘perbuatan pelaksanaan’ (uitvoeringshandeling). Untuk makar, tidak perlu harus ada perencanaan lebih dahulu, sudah cukup apabila unsur ‘sengaja’ telah ada.
Objek yang menjadi sasaran dalam Pasal 104 menurut R Soesilo, harus kepada negara. Tetapi pelaku harus tahu bahwa yang dia tuju adalah kepala negara. Kalau dia tidak tahu, pasal ini tidak dapat dikenakan. Menurut SR Sianturi , jika seseorang mengacungkan senjata kepada Presiden dengan niat menghilangkan nyawanya, tetapi sebelum orang lain meneghentikannya melakukan perbuatan itu pelaku sudah menyimpan senjatanya kembali, ia telah memenuhi unsur makar.
Artikel Terkait :
