Perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan beberapa asas seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yaitu: penghargaan atas harkat dan martabat, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum. Sebelum saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK, mereka harus melewati beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSK disamping mereka harus memenuhi persyaratan untuk mendapat perlindungan dari LPSK ini seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 28 t pasal 36 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Adapun beberapa persyaratan yang telah di tentukan oleh LPSK untuk pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang berbunyi: Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
a. Sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. Tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c. Basil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d. Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Pasal 28 ini memberikan penjelasan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh Saksi dan/atau Korban dalam suatu sidang di pengadilan haruslah bersifat penting. Selain itu juga adanya ancaman dari luar yang mungkin membahayakan nyawa para saksi dan/atau korban serta membahayakan keluarganya.
Tata Cara pemberian Perlindungan terhadap saksi dan korban dipaparkan dalam pasal 29 UU No. 13 Tahun 2006 sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.
.
Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010 secara khusus mengatur mengenai tata cara mengajukan permohonan. Dalam Pasal 9 menyebutkan bahwa:
.
(1) Pemohon perlindungan yang ditujukan kepada ketua LPSK melalui surat atau permintaan pejabat yang berwenang, ketua LPSK meneruskan permohonan kepada UP2 LPSK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kelengkapan persyaratan sesuai dalam ketentuan peraturan ini.
(2) Dalam hal untuk memperoleh pemenuhan kelengkapan berkas permohonan perlindungan, UP2 LPSK dapat berkoordinasi kepada pejebat berwewenang atau yang mengajukan permohonan
(3) Selain persyaratan itu, UP2 LPSK dapat meminta data atau informasi tambahan yang berkaitan perkaranya antara lain:
.
a. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
b. Sifat pentingnya kesaksian dalam perkara;
c. Surat panggilan kepolisian atau Kejaksaan atau Pengadilan;
d. Surat laporan atau informasi kepada pejabat terkait: kepolisian, Komisi Negara, pemerintah, pemerintah Daerah, yang berkaitan atas kesaksiannya sebagai pelapor;
e. Surat dari instansi terkait mengenai kasusnya.
.
Permohonan yang telah diterima akan dilanjutkan kepada UP2 oleh ketua LPSK. UP2 (Unit Penerimaan Permohonan) adalah Unit yang bertugas untuk memberikan pelayanan penerimaan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban yang terkait pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
.
Sedangkan mengenai keputusan LPSK perihal diterima ataupun ditolaknya suatu permohonan perlindungan yang berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan disampaikan paling lambat 7 hari sejak permohonan perlindungan tersebut diajukan.
Artikel Terkait :
