Pemerintah telah melonggarkan sektor transportasi umum di masa transisi menuju new normal atau adaptasi kebiasaan baru. Kini, masyarakat dapat bepergian menggunakan transportasi umum seperti pesawat hingga kereta api secara bebas. Asalkan penumpang membawa surat rapid test atau tes swab PCR yang menunjukkan hasil negatif corona. Aturan tersebut tercantum dalam Ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 tahun 2020.
Merasa terbebani dengan aturan tersebut, seorang warga Surabaya bernama Muhammad Sholeh menggugat Surat Edaran tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Dalam permohonannya, Sholeh meminta Gugus Tugas mencabut ketentuan soal rapid test tersebut, dikarenakan kewajiban rapid test ini sangat menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api dan kapal laut. Rapid test banyak dikeluhkan penumpang.
Sholeh menyatakan, biaya testnya atau tes swab PCR untuk naik transportasi umum sangat membebani masyarakat yang ingin bepergian. Diketahui biaya rapidnya saat ini sekitar Rp 300 ribu dan tes swab PCR mencapai jutaan rupiah. Bahkan, biaya rapidnya lebih mahal dari tiket yang dibeli penumpang. Ia mencontohkan di Surabaya ada calon penumpang yang hendak naik kapal laut ke NTT.
Harga tiket kapal yang dibeli penumpang tersebut sebesar Rp 312 ribu, sedangkan biaya rapid test yang dikeluarkan Rp 350 ribu. Menurut Sholeh, kebijakan rapid test berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya dan kewajiban rapid test atau tes swab hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sholeh menilai kewajiban rapid test bagi calon penumpang bertentangan dengan Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENSKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam lampiran Bab III angka 6 c dan 7 c Kepmenkes tersebut tak diatur kewajiban penumpang membawa hasil nya jika ingin bepergian dengan transportasi umum.
Kepmenkes hanya mewajibkan penumpang menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Untuk itu, Sholeh meminta MA membatalkan aturan calon penumpang harus membawa surat rapid test atau tes swab PCR dengan hasil negatif corona yang diatur dalam SE Gugus Tugas. Menurutnya, cara memastikan apakah calon penumpang yang bepergian sehat atau tidak cukup dengan dicek suhu badannya. Jika suhu badan tinggi, calon penumpang dilarang bepergian meskipun sudah memiliki tiket.
Berikut alasan lengkap Sholeh menggugat ketentuan tersebut ke MA:
1. Apa yang menjadi dasar calon penumpang harus mempunyai hasil? Bukankah rapid test bukan vaksin? hanya mengetahui seseorang ini terserang virus atau tidak, bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu dan lain-lain, bukan pasti terkena COVID-19. .
2. Kenapa masa berlaku PCR 7 hari dan rapid test 3 hari? Apa jaminannya hari kedua penumpang tersebut tidak terpapar virus corona saat bepergian? Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek menguntungkan rumah sakit. Sebab, dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan testnya
3. Kenapa orang yang bepergian menggunakan mobil pribadi ke luar kota tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test, juga sopir-sopir truk luar kota juga tidak diwajibkan rapid test? bukankah mereka juga rentan terpapar virus corona saat bepergian? bukankah ini kebijakan diskriminatif.
4. Saat masuk bandara, stasiun, dan terminal semua calon penumpang dites suhu badan. Jika hasil tes suhu badan di atas 38 derajat tidak bisa bepergian meskipun calon penumpang tersebut membawa hasil rapid test non-reaktif. Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian a quo hasil atau tes suhu badan? Patut diduga ada kerja sama antara termohon dengan pihak rumah sakit dalam pelaksaan kewajiban nya.
Artikel Terkait :
