Hukum Pidana Islam/ fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf ( orang yang dapat dibebani kewajiban). Sebagai hasil pemahaman atas dalil-dalil hukum dari Al-Qur’an dan Hadis.
Dalam khazanah hukum positif, hukum menurut isinya dapat dibagi menjadi Hukum Privat (Hukum Sipil) dan Hukum Publik. Hukum Sipil dalam arti luas meliputi Hukum Perdata (Burgelijkrecht) dan Hukum Dagang (Handelsrecht), sedangkan dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.
Hukum Publik terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Internasional. Berbeda dengan hukum positif, hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik. Ini disebabkan karena menurut sistem hukum Islam, pada hukum perdata terdapat segi segi publik dan pada hukum publik ada segi segi perdatanya. Itulah sebabnya maka dalam hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Dalam Hukum pidana Islam, hukum kepidanaan atau disebut juga dengan jarimah ( perbuatan tindak pidana ).
- Jarimah Hudud
Jarimah hudud adalah perbuatan yang mempunyai bentuk dan batas hukumannya didalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Sanksinya berupa sanksi had (ketetapan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah). Hukumannya berupa rajam,jilid atau, potong tangan , penajra/kurungan seumur hidup, eksekusi bunuh, pengasingan/ deportasi, dan salib. - Jarimah Ta’zir
Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh pengusa (hakim) sebagai pelajaran kepada pelakunya . Dalam pengertian istilah hukum islam merupakan hukuman yang bersifat mendidik yang tidak mengharuskan pelakunya dikenal had. Hukumannya berupa hukuman penjara,skorsing atau pemecatan,ganti rugi, pukulan,teguran dengan kata-kata, dan jenis hukuman lain yang dipandang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, dalam hukum pidana islam juga dikenal delik qishas ( memotong atau membalas). Selain itu juga ada delik diat ( denda dalam bentuk benda atau hara) berdasarkan ketentuan yang harus dibayar oleh pelaku pidana kepada pihak korban sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Perbedaannya qishas diberlakukan bagi perbuatan pidana yang disengaja, sedangkan diat diberlakukan bagi perbuatan pidana yang tidak disengaja.
Ibnu Rusyd mengelompokkan qishas menjadi 2 yaitu :
-
- Qishas an-nafs ( pembunuhan),yaitu qishas yang membuat korbannya meninggal. Sering disebut dengan kelompok alqatlu ( pembunuhan)
- Qishas ghairu an-nafs yaitu qishas yang membuat korbannya cidera atau melukai korbannya tidak sampai meninggal, sering disebut dengan kelompok al-jarhu ( pencederaan).

