Kata “delik” berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delik, dan dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana. Pengertian Delik menurut KBBI adalah perbuatan yang dapat dikenakkan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap […]
Continue ReadingApa itu Hukum Pidana Islam ?
Hukum Pidana Islam/ fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf ( orang yang dapat dibebani kewajiban). Sebagai hasil pemahaman atas dalil-dalil hukum dari Al-Qur’an dan Hadis. Dalam khazanah hukum positif, hukum menurut isinya dapat dibagi menjadi Hukum Privat (Hukum Sipil) dan Hukum Publik. Hukum Sipil […]
Continue Reading