Viral mengenai pemotongan masa hukuman pidana penjara dari Pinangki yang semula 10 tahun menjadi 4 tahun,kali ini mencoba untuk mengulas bagaimana sebenarnya pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dasar-dasar Pengurangan Masa Pidana secara umum ditentukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
a. Belum cukup umur (Pasal 47 KHUP)
b. Percobaan (Pasal 53 KUHP)
c. Pembantuan (Pasal 56 dan pasal 57 KUHP)
Alasan yang bersifat khusus terdapat dalam Pasal 308, 341, 342 KUHP.
1) Belum Cukup Umur (Pasal 47 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012)
Sejak berlakunya Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) maka usia anak sebagai pelaku tindak pidana yang dapat diajukan ke sidang anak adalah telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun.
Pasal 47 KUHP mengenai alasan pengurangan pidana atas dasar pelaku belum cukup umur yakni maksimum hukuman utama dikurangi sepertiga sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan ketentuan yang terdapat dalam UU SPPA pada Pasal 81 ayat (2) menjadi pengurangan seperdua dari ancaman pidana maksimum yang diancamkan bagi orang dewasa.Dan jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup maka terhadap anak diterapkan pidana maksimal 10 tahun penjara (Pasal 81 ayat 6).
2) Percobaan (Pasal 53 KUHP)
Pasal 53 ayat (2) KUHP : “Maksimum hukuman utama bagi kejahatan dikurangi dengan sepertiganya dalam hal percobaan.”KUHP tidak memberikan definisi apakah yang dimaksud dengan percobaan tetapi KUHP hanya memberikan batasan atau ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan dapat dihukum.
Berdasarkan Pasal 53 KUHP percobaan pada kejahatan dapat dihukum apabila memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan,
b. Perbuatan berwujud permulaan pelaksanaan
c. Delik tidak selesai di luar kehendak pelaku
Menurut arti kata sehari-hari yang diartikan percobaan yaitu menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju.
3) Pembantuan (Pasal 56, 57 KUHP)
Pasal 57 KUHP, berbunyi:
a. Selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan dikurangi dengan sepertiganya dalam hal membantu melakukan kejahatan.
b. Jika kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup maka dijatuhkan hukuman penjara selamalamanya lima belas tahun. Menurut Pasal 56 KUHP pembantuan ada dua jenis yakni:
a. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 56 ke-1 KUHP).
b. Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan (Pasal 56 ke-2 KUHP)
Dilihat dari perbuatannya, pembantuan bersifat accessoir artinya untuk adanya pembantuan harus ada orang yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang dibantu), tetapi dilihat dari pertanggungjawabannya tidak accessoir, artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut atau dipidana.
Artikel Terkait :
