Viral mengenai pemotongan masa hukuman pidana penjara dari Pinangki yang semula 10 tahun menjadi 4 tahun,kali ini mencoba untuk mengulas bagaimana sebenarnya pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar Pengurangan Masa Pidana secara umum ditentukan berdasarkan alasan sebagai berikut : a. Belum cukup umur (Pasal 47 KHUP) b. Percobaan (Pasal 53 KUHP) c. Pembantuan […]
Continue Reading