
Viral penjual kopi yang dipenjara karena melanggar PPKM, melalui artikel ini mencoba memberikan alternatif penindakan terhadap pelanggar PPKM yang dapat dilakukan, yaitu antara lain:
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis. Selain teguran tertulis, pemberhentian sementara usaha dapat dilakukan apabila teguran tertulis diacuhkan oleh pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Sanksi Sosial
Sanksi sosial dapat diterapkan bagi pelanggar seperti contohnya Kerja Sosial menyapu jalan, menjadi satgas Covid-19 membagikan sembako, push up di tempat, dan lain sebagainya.Alangkah baiknya sanksi sosial ini jangan memberatkan bagi para pelaku usaha sehingga mereka tetap dapat melakukan usaha.
3. Penyitaan Barang
Penyitaan barang disini seperti kursi dan meja yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan. Setelah masa PPKM berkahir barang-barang tersebut dikembalikan.Penyitaan barang ini haruslah bijaksana, jangan sampai barang yang disita membuat usaha tidak berjalan. Seperti contohnya jangan menyita kompor penjual makanan sementara ada opsi lain untuk makan di rumah.
4. Denda
Denda merupakan opsi yang masih cukup rasional untuk diterapkan, dalam pengenaan sanksi denda pun harus sebijaksana mungkin, jangan sampai dendanya sangat memberatkan pelaku usaha kecil.Uang denda yang didapatkan kemudian dapat disalurkan untuk membeli sembako dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
5. Tahanan Rumah
Apabila setiap pelanggar PPKM dikenakan sanksi penjara maka bisa saja penjara akan over capacity, yang dapat menyebabkan klaster baru Covid-19 di Penjara.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan agar pelanggar PPKM di rumah saja adalah dengan menjadikannya Tahanan Rumah. Pelanggar PPKM kemudian dapat diawasi dengan RT setempat.
6. Tambahan
Tambahan ini sebenarnya bukan salah satu jenis sanksi. Tambahan ini merupakan salah satu saran alternatif yang bisa dilakukan agar mencegah adanya pelanggar PPKM yaitu dengan memberikan masyarakat sembako yang cukup untuk mereka selama PPKM berlangsung.Saya percaya apabila ini dilakukan, potensi pelanggar PPKM dapat diminimalisir. Karena sesuai dengan salah satu prinsip politik hukum pidana bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan.
Artikel Terkait :
