Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah prosedur yang dapat dilakukan debitor untuk menghindari kepailitan. Menurut pasal 222 ayat (2) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ( UU K-PKPU), debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkanmembayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU. Tujuan pengajuan PKPU adalah agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor, baik kreditor preferen maupun konkuren.
Permohonan PKPU
- PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor. Permohonan PKPU diajukan ke pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
- Jika pemohon adalah debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
- Jika pemohon adalah kreditr, pengadilan wajib memanggil debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 ( tujuh) hari sebelum sidang
- Pada surat permohonan yang diajukan dapat dilampirkan rencana perdamaian.
Prosedur PKPU
- Prosedur PKPU mencakup tahap PKPU sementara dan PKPU tetap.
- Prosedur PKPU mencakup tahap PKPU sementara dan PKPU tetap. kedua tahap tersebut merupakan satu rangkaian prosedur.
- Terdapat 2 periode PKPU, yaitu : PKPU sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.
- Permohonan PKPU diajukan ke ketua pengadilan, panitera mendaftarkan permohonan pernyataan PKPU pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
- Panitera kemudian menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada ketua pengadilan palimg lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
- Dalam hal permohonan diajukan oleh debitor,pengadilan niaga dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan pkpu sementara dan menunjuk seorang seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih pengurus untuk bersama debitor mengurus harta debitor.
- Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, pengadilan niaga dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor.
- Paling lama 45 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan, segera setelah putusan PKPU sementara diucapkan, pengadilan niaga melalui pengurus wajib memanggil debitor dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang.
- Dalam hal debitor tidak hadir dalam sidang, PKPU berakhir dan pengadilan wajib menyatakan debitor pailit dalam sidang yang sama.
- Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU sementara dalam berita negara republik indonesia dan paling sedikit dalam 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal,tempat dan waktu sidang tersebut, nama hakim pengawas dan nama serta alamat pengurus.
- PKPU sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan.
- Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan PKPU sementara atau telah disampaikan oleh debitor sebelum sidang, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan.
- Apabila kreditor belumn dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian atau rencana perdamaian debitor belum siap menyampaikannya, atas permintaan debitor,kreditor harus menentukan pemberian atau penolakkan PKPU tetap dengan maksud untuk memungkinkan debitor, pengurus, dan kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya.
- Dalam hal PKPU tetap tidak dapat ditetapkan oleh pengadilan niaga, dalamjangka waktu 45 hari, debitor dinyatakan pailit.