Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah prosedur yang dapat dilakukan debitor untuk menghindari kepailitan. Menurut pasal 222 ayat (2) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ( UU K-PKPU), debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkanmembayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU. […]
Continue Reading