Declaration Against Torture and Other Cruel in Human Degrading Treatment or Punishment (adopted by the general assembly, 9 Desember 1975), dengan tegas melarang semua bentuk: “penganiayaan atau tindakan kejam lain, perlakuan dan pidana yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dan merupakan pelanggaran hak-hak dasar manusia”. Tindakan kekerasan apapun tidak dibenarkan sebagai salah satu metode pembinaan narapidana. Konsep ini harus dipahami oleh setiap narapidana. Menurut Pasal 5 Code of Conduct for Law Enforcement Officials mengisyaratkan bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan yang dikenakan terhadap narapidana.
Penegakan hukum pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di dalam lapas berdasarkan tahapan yang berlaku dibedakan menjadi 3 yaitu:
a. Tahap formulasi, Tahap ini mengacu pada peraturan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Undang- undang No. 6/2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
Dijelaskan bahwa kedua peraturan tersebut terdapat rincian bagaimana para narapidana diharuskan untuk mentaati segala yang tertulis. Termasuk di dalamnya menjelaskan tentang hukuman dan pelanggaran disiplin. Dimulai dari disiplin ringan, sedang, sampai yang berat.
b. Tahap Aplikasi, Tahap ini pihak Lapas mengamankan terlebih dahulu para narapidana yang melakukan tindakan penganiayaan di dalam lapas dengan memberi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan di dalam lapas.
Lalu para narapidana diserahkan ke aparat penegak hukum yang terdiri dari Polisi dan Jaksa, untuk kemudian dilakukan proses upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap narapidana yang melakukan tindak penganiayaan
Kemudian setelah para pihak kepolisian dan kejaksaan mendapatkan bukti-bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait narapidana yang melakukan penganiayaan lalu dilanjutkan pada tahap sidang pengadilan
c. Tahap Eksekusi. Tahap ini pihak Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan fungsinya yaitu dengan menjalankan eksekusi terhadap narapidana di dalam penjara berdasarkan peraturan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
Dimana di dalam sebuah lapas narapidana memiliki hak dan kewajiban yang mesti dilaksanakan. Aturan tersebut harus dilaksanakan demi membina narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik ketika nanti akan kembali ke dalam lingkup masyarakat. Berdasarkan kasus pada Narapidana yang melakukan penganiayaan di dalam lapas terhadap narapidana lain dimana mereka melanggar hukuman disiplin tingkat berat maka narapidana tersebut harus diasingkan ke dalam sel pengasingan ruangan sempit, kemudian dihilangkannya hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat selama tahun berjalan demi kepentingan keamanan dan efek jera.Terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan pidananya tidak termasuk dalam teori-teori pemberatan pidana dalam KUHP.
Pemidanaan terjadi akibat adanya penjumlahan terhadap penjatuhan pidana yang telah di jatuhkan terdahulu dengan penjatuhan pidana yang di jatuhkan pada saat melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Artikel Terkait :
