Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta bagi pencipta lagu telah diatur di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Hukum mengakui, hak cipta telah ada secara otomatis sejak ciptaan tersebut selesai diwujudkan. Artinya, setelah ciptaan tersebut selesai diwujudkan dalam bentuk yang nyata atau material form sesuai dengan keinginan dari pencipta. Sehingga perlindungan hukum bagi pencipta atas ciptaannya telah didapatkan semenjak ciptaan tersebut selesai diwujudkan dalam bentuk nyata.
Hak cipta tidak mengharuskan ciptaan didaftarkan, namun apabila dilakukan pendaftaran maka hal ini akan lebih baik, karena dengan pendaftaran akan ada bukti formal kepemilikan hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta, yang artinya adalah tidak ada orang lain yang dapat menggunakan hak tersebut tanpa persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut. Hak moral dan hak ekonomi inilah hal yang dilindungi oleh UU Hak Cipta .
Dalam Pasal 5 UU Hak Cipta mengatur mengenai Hak Moral, yaitu:
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sementara dalam Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur mengenai Hak Ekonomi, yaitu:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Perlindungan hukum bagi pencipta lagu ini berlaku dimanapun tidak tergantung pada media yang digunakan untuk mengumumkan suatu lagu termasuk melalui situs Youtube. Selain itu pencipta lagu mendapatkan perlindungan hukum dari Youtube yaitu Youtube akan menghapus video yang melanggar hak cipta, namun hal ini baru dilaksanakan oleh pihak Youtube apabila telah menerima pemberitahuan adanya pelanggaran hak cipta.
Mengunggah video lagu ke situs Youtube tanpa izin dari pencipta merupakan suatu pelanggaran atas hak ekonomi pencipta. Saat ini siapa saja dapat mengunggah sebuah video ke situs Youtube dan video apapun dapat diunggah walaupun ternyata itu melanggar hak cipta. Hal ini tentu saja sangat merugikan pencipta.
Akibat hukum yang dapat ditimbulkan akibat penyiaran lagu yang diunggah tanpa izin pencipta oleh Youtube berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 55 UU HAKI adalah dapat berakibat penutupan situs Youtube secara keseluruhan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika
Berdasarkan Pasal 54 UU HAKI untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap hak cipta melalui media internet pemerintah berwenang untuk:
a. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan penyebaran konten berhak cipta,
b. Kerja sama dengan berbagai pihak baik dari dalam ataupun dari luar negeri dan,
c. Pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan media apapun terhadap ciptaan.
Dan berdasarkan Pasal 55 UU HAKI setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika.
Artikel Terkait :
