Akhir-akhir ini banyak sopir-sopir kendaran angkutan umum yang ugal-ugalan/mengemudikan dengan cara yang membahayakan orang. Bukannya mementingkan keselamatan konsumen, tapi malah mementingkan setoran dengan misal kebut-kebutan di jalan, bahkan melanggar lalu lintas. Sehingga merugikan penumpang atas ketidaknyamanannya.
Maksud istilah ugal-ugalan disini adalah sengaja mengemudikan angkutan umum dengan cara yang membahayakan orang lain, maka si sopir bisa dikenakan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, ternyata perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang saja sudah dapat dipidana tanpa harus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, jika perbuatan mengemudi secara ugal-ugalan yang membahayakan nyawa orang lain mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan timbul korban meninggal dunia, maka pengemudi diancam pidana penjara maksimum 12 tahun atau denda maksimum Rp24 juta. Namun di dalam praktinya, walaupun telah ada ketentuan UU LLAJ, ternyata kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang disebabkan pengemudi ugal-ugalan ternyata juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Selain itu, masih ada lagi tindakan-tindakan pengemudi angkutan umum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana melalui UU LLAJ, antara lain:
a. Tidak menggunakan lajur kiri kecuali untuk mendahului atau mengubah arah
b. Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikan dan/atau menurunkan penumpang
c. Tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan
d. Tidak berhenti selain di tempat yang ditentukan
e. Mengetem
f. Melewati jalan yang bukan sesuai izin trayeknya
Untuk tindakan yang disebutkan pada huruf a sampai huruf c, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 300 UU LLAJ). Sedangkan tindakan yang disebutkan pada huruf d sampai huruf f diancam hukuman yang sama (Pasal 302 UU LLAJ).
Artikel Terkait :
