Berbicara mengenai polusi suara dalam berlalu lintas, maka erat kaitannya dengan kendaraan bermotor yang berlalu lalang di jalanan. Lalu lintas di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ). Pasal 1 angka 2 UU LLAJ menyatakan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan […]
Continue ReadingGolongan Kendaraan Yang dapat Prioritas Di Jalan Raya
Mengenai hal tersebut sudah tertera di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal 134, berikut adalah golongan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya sesuai dengan urutan: 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 3. Kendaraan untuk […]
Continue ReadingJerat Hukum Untuk Pengemudi yang Ugal-ugalan
Akhir-akhir ini banyak sopir-sopir kendaran angkutan umum yang ugal-ugalan/mengemudikan dengan cara yang membahayakan orang. Bukannya mementingkan keselamatan konsumen, tapi malah mementingkan setoran dengan misal kebut-kebutan di jalan, bahkan melanggar lalu lintas. Sehingga merugikan penumpang atas ketidaknyamanannya. Maksud istilah ugal-ugalan disini adalah sengaja mengemudikan angkutan umum dengan cara yang membahayakan orang lain, maka si sopir bisa […]
Continue Reading