Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Mengenal Polusi Suara Dalam Berlalu Lintas

Home > Artikel > Mengenal Polusi Suara Dalam Berlalu Lintas

Mengenal Polusi Suara Dalam Berlalu Lintas

Posted on June 2, 2022 by admin
0

Berbicara mengenai polusi suara dalam berlalu lintas, maka erat kaitannya dengan kendaraan bermotor yang berlalu lalang di jalanan. Lalu lintas di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ). Pasal 1 angka 2 UU LLAJ menyatakan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang orang lalu lintas jalan. Pada dasarnya kendaraan dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, namun berkaitan dengan polusi suara maka yang menjadi objek pembahasan adalah kendaraan bermotor. Pasal 1 angka 8 UU LLAJ menyatakan bahwa kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Suara kendaraan bermotor merupakan bagian dari persyaratan laik jalan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 48 ayat (3) UU LLAJ yang menyatakan sebagai berikut:

“Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

    1. emisi gas buang;
    2. kebisingan suara;
    3. efisiensi sistem rem utama;
    4. efisiensi sistem rem parkir;
    5. kincup roda depan;
    6. suara klakson;
    7. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
    8. radius putar;
    9. akurasi alat penunjuk kecepatan;
    10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
    11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.”

Kemudian lebih lanjut mengenai kebisingan kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N dan Kategori L (selanjutnya disebut Permen LHK 56/2019).

Pasal 1 angka 1 Permen LHK 56/2019 menyatakan bahwa baku mutu kebisingan adalah batasan paling tinggi energi suara yang diperoleh dari kendaraan bermotor. Pasal 2 ayat (1) Permen LHK 56/2019 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi wajib memenuhi ketentuan baku mutu kebisingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen LHK 56/2019. Selain terhadap kendaraan tipe baru, terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandingan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan juga perlu dilakukan uji berkala sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 UU LLAJ. Pengujian berkala persyaratan laik jalan yang dimaksud dalam Pasal 53 UU LLAJ salah satunya yaitu tingkat kebisingan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 ayat (2) UU LLAJ. Pengujian berkala dapat dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 UU LLAJ. Berdasarkan hal tersebut, maka kebisingan atau polusi suara kendaraan bermotor merupakan bagian dari persyaratan teknis dan laik jalan yang menjadi standart bagi kendaraan bermotor dapat beroperasi di jalan raya.

 

Artikel Terkait

  • Mengenal Istilah Kriminalisasi

Tags: lalu lintas, polusi

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area