Menurut Sudikno Mertokusumo, putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu , diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. Sederhananya putusan hakim ialah putusan akhir yang dinyatakan oleh hakim dari suatu pemeriksaan di pengadilan. Umumnya suatu putusan mengandung sanksi berupa hukuman terhadap pihak yang dikalahkan dalam suatu persidangan di pengadilan. Dalam hukum acara perdata sanksi tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban (prestasi) atau pemberian ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan atau dimenangkan dalam persidangan.

Pengelompokkan Putusan
Dalam hukum acara perdata,Jenis-jenis putusan hakim dibedakan dan dikelompokkan berdasarkan :
- Waktu Penjatuhan
- Sifat Putusan
- Kehadiran Para Pihak
Putusan Berdasarkan Waktu Penjatuhannya
Terdapat 2 Jenis putusan berdasarkan waktu penjatuhannya, Yaitu :
- Putusan Sela , yaitu putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dimana dimaksudkan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
- Putusan Akhir, yaitu putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara yang sedang berlangsung pada satu tingkat peradilan tertentu, yakni pengadilan tingkat pertama ,pengadilan banding dan mahkamah agung.
Putusan Berdasarkan Sifatnya
- Putusan Deklarator ( Declaratoir)
Putusan Declaratoir ( Pernyataan) adalah putusan yang hanya menegaskan atau menyatakan suatu keadaan hukum. Contohnya, bahwa stephen adalah anak angkat yang sah dari alex dan rina - Putusan Konstitutif ( Constitutief)
Putusan Constitutief (Pengaturan) adalah putusan yang dapat meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan keadaan hukum yang baru. Contohnya putusan perceraian alex dengan rina, atau PT Mencari cinta sejati dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga. - Putusan Kondemnator (Condemnatoir)
Putusan Condemnatoir ( menghukum) adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan dalam persidangan untuk memenuhi kewajiban (prestasi). Pada umumnya putusan condemnatooir ini terjadi disebabkan karena dalam hubungan perikatan antara penggugat dengan tergugat bersumber dari perjanjian atau undang-undang.
Putusan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak
- Putusan Gugatan Gugur
yakni putusan yang dijatuhkan karena pihak penggugat tidak menghadiri sidang pada hari yang telah ditentukan setelah dipanggil dengan layak oleh juru sita pengadilan. Dalam putusan ini hakim dapat menyatakan bahwa gugatan penggugat gugur dan penggugat tersebut dihukum membayar biaya perkara. - Putusan Verstek
Yakni putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila pada hari pertama persidangan yang telah ditentukan pihak tergugat tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil dengan layak oleh juru sita pengadilan. Terhadap putusan verstek ini, pihak tegugat dapat mengajukan banding dimana banding tersebut dikenal dengan istilah. - Putusan Kontradictoir
Yakni putusan atas dasar kehadiran para pihak saat pembacaan putusan akhir. Oleh karena itu ada dua jenis putusan contradictoir, Pada saat pembacan putusan diucapkan para pihak hadir dan pada saat pembacaan putusan di ucapkan salah satu pihak tidak hadir.
