Menurut Sudikno Mertokusumo, putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu , diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. Sederhananya putusan hakim ialah putusan akhir yang dinyatakan oleh hakim dari suatu pemeriksaan di pengadilan. Umumnya suatu putusan mengandung sanksi […]
Continue Reading