Perangkat hukum akan melindungi anda apabila peristiwa delay menghampiri kita. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 146 dan 147 ditentukan bahwa apabila terjadi keterlambatan jadwal penerbangan, maka pihak perusahaan pengangkut udara WAJIB bertanggung jawab atas kerugian keterlambatan tersebut. Untuk rincian besarnya tanggung jawab pihak perusahaan pengangkut udara dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pada pasal 10, yaitu:
- Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
- Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
- Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku secara mutlak (adagium ilmu hukum: There is no law without exception). Tuntutan tersebut tidak berlaku bila pesawat tersebut delay karena faktor cuaca dan faktor operasional. Untuk faktor cuaca disebabkan oleh hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal, atau kecepatan angin melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Sedangkan faktor operasional disebabkan bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misal: retak, banjir, atau kebakaran, terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandara; atau. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Bagi anda yang di kemudian hari apabila delay pesawat terjadi, yang harus dipertanyakan adalah alasan delay tersebut kepada pihak perusahaan maskapai yang ditumpanginya. Apabila alasan delay tidak jelas atau alasan delay tersebut bukan karena alasan factor cuaca dan operasional (force majeure). Anda sebagai konsumen berhak untuk menuntut kerugian secara materi dan non materi. Tuntutan tersebut bisa dilakukan melalui proses non litigasi (administrasi kerugian di perusahaan maskapai penerbangan) dan jalur litigasi (tuntutan di pengadilan).
Artikel Terkait :
