Perangkat hukum akan melindungi anda apabila peristiwa delay menghampiri kita. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 146 dan 147 ditentukan bahwa apabila terjadi keterlambatan jadwal penerbangan, maka pihak perusahaan pengangkut udara WAJIB bertanggung jawab atas kerugian keterlambatan tersebut. Untuk rincian besarnya tanggung jawab pihak perusahaan pengangkut udara dijabarkan secara jelas dalam […]
Continue ReadingPerlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Penerbangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Penerbangan ) Pasal 3, besarnya ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka yaitu sebagai berikut : 1. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara (penerbangan) karena akibat kecelakaan pesawat udara (penerbangan) atau kejadian yang semata-mata ada […]
Continue Reading