Salah satu sumber pendapatan dari pemerintah daerah adalah melalui retribusi daerah. Retribusi yaitu tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Berbeda dengan pajak yang dikenakan tidak berdasarkan pelayanan langsung, retribusi hanya dapat dikenakan apabila pemerintah daerah memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau pemerintah daerah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Berdasarkan Pasal 108 UU PDRD, menyebutkan bahwa objek retribusi terdiri dari:
- Jasa Umum;
- Jasa Usaha; dan
- Perizinan Tertentu.
Pada artikel kali ini, kita akan mengenal secara singkat seperti apa sebenarnya Perizinan Tertentu serta bagaimana cara penentuan tarif dasar untuk retribusi perizinan tertentu. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut pasal 141 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu meliputi:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Objek retribusi Izin mendirikan bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Kegiatan perizinan tersebut meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Objek retribusi tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
- Retribusi Izin Gangguan
Objek retribusi Izin gangguan adalan pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
- Retribusi Izin Trayek
Objek retribusi izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
Objek retribusi izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Artikel Terkait :
