Rumah tinggal, rumah susun, gedung perkantoran dan bangunan keagamaan kesemuanya adalah termasuk bangunan gedung (berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung). Setiap bangunan gedung yang didirikan tersebut wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bangunan gedung dan penataan ruang. Sebelum suatu bangunan gedung dapat digunakan, maka bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung).
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007, Bagian II Huruf A ke-5 huruf a, masa berlaku SLF ditentukan secara kategori sebagai berikut :
- Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dibatasi (tidak ada ketentuan untuk perpanjangan SLF).
- Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal, dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai ditetapkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
- Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung tertentu ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Sedangkan mengenai perpanjangannya diatur pada huruf b sebagai berikut :
- Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, dan rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana tidak dikenakan perpanjangan SLF bangunan gedung.
- Pengurusan perpanjangan SLF bangunan gedung dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF bangunan gedung atau perpanjangan SLF bangunan gedung berakhir.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan SLF, terlebih dahulu dilakukan pengkajian teknis terhadap pemenuhan seluruh persyaratan teknis bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah dimana bangunan gedung tersebut didirikan. Apabila suatu bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis maka Pemerintah Daerah mengesahkannya dalam bentuk SLF (Penjelasan Pasal . Dikarenakan Pemerintah Daerah adalah pihak yang menerbitkan SLF, maka tata cara pengurusan SLF diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing Kota/Kabupaten.
Artikel Terkait :
