Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Tips Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Home > Artikel > Tips Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Tips Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Posted on March 19, 2022 by admin
0

Rumah tinggal, rumah susun, gedung perkantoran dan bangunan keagamaan kesemuanya adalah termasuk bangunan gedung (berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung). Setiap bangunan gedung yang didirikan tersebut wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bangunan gedung dan penataan ruang. Sebelum suatu bangunan gedung dapat digunakan, maka bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung).

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007, Bagian II Huruf A ke-5 huruf a, masa berlaku SLF ditentukan secara kategori sebagai berikut :

  1. Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dibatasi (tidak ada ketentuan untuk perpanjangan SLF).
  2. Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal, dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai ditetapkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
  3. Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung tertentu ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Sedangkan mengenai perpanjangannya diatur pada huruf b sebagai berikut :

  1. Bangunan  gedung  hunian rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, dan rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana tidak dikenakan perpanjangan SLF bangunan gedung.
  2. Pengurusan perpanjangan SLF bangunan gedung dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF bangunan gedung atau perpanjangan SLF bangunan gedung berakhir.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan SLF, terlebih dahulu dilakukan pengkajian teknis terhadap pemenuhan seluruh persyaratan teknis bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah dimana bangunan gedung tersebut didirikan. Apabila suatu bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis maka Pemerintah Daerah mengesahkannya dalam bentuk SLF (Penjelasan Pasal . Dikarenakan Pemerintah Daerah adalah pihak yang menerbitkan SLF, maka tata cara pengurusan SLF diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing Kota/Kabupaten.

 

 

Artikel Terkait :

  • Ketahui Tentang surat Wasiat Dalam Hukum Islam

Tags: Sertifikat Laik Fungsi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area