Pasal karet adalah terminologi praktis yang sering digunakan untuk mendefinisikan pasal pidana dalam KUHP yang digunakan secara subjektif oleh penegak hukum atau pihak yang berkepentingan sesuai keinginannya. Pasal karet merujuk pada sifat karet yang lentur, bisa ditarik bisa diulur, batasan dan definisi sangat elastis bisa menjangkau apapun yang diinginkan pihak yang berkepentingan, dan jelas pasal […]
Continue ReadingArmada Indonesian Airlines Tidak terkena Pailit
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap Indonesian Airlines. Utang yang dijadikan dasar permohonan pailit belum jatuh tempo. Dalam putusan yang dibacakan Jumat (15/08), Majelis Pengadilan Niaga menyatakan menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap PT Indonesian Airlines Avipatria. Tak Puas Luthfie Hakim, yang menjadi kuasa hukum dari 10 kreditur, menyampaikan […]
Continue ReadingHukum Terhadap Kredit Motor/Mobil yang Hilang
Menurut undang-undang, perikatan antara pembeli (debitur) dan pihak penjual kendaraan (kredit ur) telah hapus karena kendaraan yang di beli telah hilang di luar kesalahan debitur. Lebih jelas lagi, Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa: “Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; […]
Continue ReadingKetahuilah tentang Kementerian Negara
Dasar Hukum : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara Kementerian Negara dibagi menjadi 4 Kelompok, yaitu : Kementerian Kelompok 1 yang terdiri dari : Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. . Kementerian Kelompok 2 yang terdiri dari : Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, […]
Continue ReadingPEMIDANAAN BAGI RESIDIVIS PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Residivis atau yang biasa dikenal dengan istilah penjahat kambuhan adalah seseorang yang sudah pernah dihukum kemduian melakukan kejahatan/tindak pidana yang sama dalam kurun waktu tertentu. Terdapat 2 faktor yaitu Faktor internal dan faktor eksternal 1. Faktor Internal meliputi Kecanduan/ketergantungan, Kurang kesadaran hukum, Faktor emosional/Tempramental, Mentalitas instan yang membuat semuanya instan. 2. Faktor Eksternal Meliputi Tidak […]
Continue Reading