Menurut undang-undang, perikatan antara pembeli (debitur) dan pihak penjual kendaraan (kredit ur) telah hapus karena kendaraan yang di beli telah hilang di luar kesalahan debitur. Lebih jelas lagi, Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa:
“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dank arena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.” .
Mengenai, musnahnya barang yang terutang menurut Pasal 1444 KUH Perdata, yaitu:
“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.” .
Terkait dengan permasalahan ini pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata, jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.
Sehingga tidak heran kalau kita disodorkan untuk membayar biaya asuransi oleh pihak Kreditur ketika pertama kali mengambil kredit kendaraan. Dengan hal ini, maka jika terjadi kehilangan suatu hari (asalkan diperjanjikan dalam perjanjian asuransinya), maka Pihak Asuransi akan membayarkan kepada Kreditur sejumlah biaya yang ditanggung, dan Kreditur nantinya bahkan mungkin bisa menggantikan kendaraan yang diambil debitur dengan kendaraan baru.Dalam hal ini, harus terlebih dahulu melaporkan kehilangan pada polisi. Bukti laporan polisi tersebut dapat diberikan kepada kreditur (pihak yang menjual mobil) sebagai bukti bahwa kendaraan yang di cicil telah hilang bukan karena kesalahan yang dilakukan debitur melainkan dicuri oleh orang lain. Lalu segera Melaporkan ke pihak pemberi kredit akan kejadian tersebut dan atau penyedia asuransi kendaraan.
Setelah mendapat surat polisi, persiapkan dokumen-dokumen penting seperti Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, fotokopi STNK, dan SIM disertakan kedalam satu laporan ke pihak perusahaan asuransi mobil. Setelah proses penyerahan dokumen selesai, pihak kepolisian dan asuransi akan memeriksa kasus, untuk memastikan keabsahan kejadian tersebut. Bila terbukti sesuai dengan klausul dan definisi dari korban pencurian maka klaim dapat diproses. Lalu debitur akan diberikan surat pengantar dari pihak asuransi untuk membantu pembuatan surat blokir STNK.Diwajibkan debitur membuktikan kejadian tak terduga yang dialami oleh debitur kepada kreditur. Kasus ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana karena dalam kasus ini murni mengenai perikatan, perjanjian dan musnahnya barang yang terhutang berarti masuk dalam ranah hukum perdata.
Artikel Terkait :
