Dasar Hukum : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Kementerian Negara dibagi menjadi 4 Kelompok, yaitu :
Kementerian Kelompok 1 yang terdiri dari :
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. .
Kementerian Kelompok 2 yang terdiri dari :
Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. .
Kementerian Kelompok 3 yang terdiri dari :
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Sekretariat Negara. .
Kementerian Kordinator yang terdiri dari :
Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. .
Semua Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara menyesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c.pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d.pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c.pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e.pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II dan Kementerian Kelompok juga menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
b.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d.pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
e.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
b.pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya
c.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
d.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
e.pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.+
Artikel Terkait :
