Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda, yaitu “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu didalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.

BENTUK WANPRESTASI
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
SYARAT WANPRESTASI
- Syarat Materill, yaitu adanya:
a. kesengajaan, suatu hal yang dilakukan seseorang dengan di kehendaki dan diketahui serta disadari oleh pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.
b. Kelalaian, hal yang dilakukan dimana seseorang yang wajib berprestasi seharusnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian. - Syarat Formil, yaitu adanya somasi pada pihak debitur yang dinyatakan secara resmi. Somasi adalah teguran keras secara tertulis dari kreditor berupa akta kepada debitur, supaya debitur harus berprestasi dan disertai dengan sanksi atau denda atau hukuman yang akan dijatuhkan atau diterapkan, apabila debitur wanprestasi atau lalai.
PENYEBAB TERJADINYA WANPRESTASI
- Adanya kelalaian debitur (nasabah), kerugian itu dapat dipersalahkan kepadanya (debitur) jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Kelalaian adalah peristiwa dimana seorang debitur seharusnya tahu atau patut menduga,bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan timbul kerugian.
- Karena adanya keadaan memaksa ( overmacht/force majeure). keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi suatu peristiwa yang bukan karena kesalahannya. peristiwa dimana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan . Dalam keadaan memaksa ini debitur tidak dapat dipersalahkan kerena keadaan memaksa tersebut timbul di luar kemauan dan kemapuan debitur.
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI
- Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
- Pembatalan perjanjian.
- Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur.
- Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim.
