Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda, yaitu “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu […]
Continue ReadingUnsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar/melawan hukum. Dulu, pengertian melanggar hukum ditafsirkan sempit, yakni hanya hukum tertulis saja, yaitu undang-undang. Jadi seseorang atau badan hukum hanya bisa digugat kalau dia melanggar hukum tertulis (undang-undang) saja. Unsur ada perbuatan melawan hukum Melanggar Undang-Undang, Artinya perbuatan yang dilakukan jelas- jelas melanggar […]
Continue Readingwhat is the meaning of Wanprestasi?
Wanprestasi is the implementation of obligations that are not fulfilled or broken promises or negligence made by the debtor either due to not carrying out what has been promised or even doing something that according to the agreement cannot be done. The term default comes from the Dutch language, which is “wanprestatie” which means that […]
Continue Reading