Perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar/melawan hukum. Dulu, pengertian melanggar hukum ditafsirkan sempit, yakni hanya hukum tertulis saja, yaitu undang-undang. Jadi seseorang atau badan hukum hanya bisa digugat kalau dia melanggar hukum tertulis (undang-undang) saja.

Unsur ada perbuatan melawan hukum
- Melanggar Undang-Undang, Artinya perbuatan yang dilakukan jelas- jelas melanggar undang-undang.
- Melanggar Hak subjektif orang lain, artinya jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh hukum ( termasuk tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi,kebebasan,hak kebendaaan, kehormatan, nama baik,ataupun hak perorangan lainnya.
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik.
- Bertentangan dengan kesusilaan, yaitu kadiah moral ( pasal 1335 Jo pasal 1337 KUHPerdata)
- Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat, kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis ( bersifat relatif), yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Unsur Adanya kesalahan
Kesalahan baik terjadi karena kesengajaan atau karena kealpaan.
- Kesengajaan, ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain .
- Kealpaan, ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan,atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Namun adakalanya suatu keadaan tertentu dapat meniadakan unsur kesalahan, misalnya dalam hak keadiaan memaksa ( overmacht) atau si pelaku tidak sehat pikirannya ( gila).
Unsur Adanya Hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan
Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang muncul. Misalnya kerugian yang terjadi disebabkan perbuatan si pelaku atau dengan kata lain , kerugian tidak akan terjadi jika pelaku tidak melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Unsur Adanya Kerugian
Ada dua jenis kerugian yaitu materill dan imateril.
- Materill, kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh pemohon.
- Imaterill, kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh pemohon dikemudian hari.
