Masih banyak masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, yang memandang bahwa layanan hukum itu syarat dengan sesuatu yang mahal, melelahkan, dan menakutkan. Bantuan hukum, menurut Undang-Undang adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima menurut undang-undang, adalah orang atau kelompok orang miskin.
Lembaga-lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum adalah sebagai berikut:
- Lembaga Bantuan Hukum ( LBH )
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah lembaga yang didirikan untuk memberikan bantuan secara Cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. LBH tidak bisa didirikan begitu saja, melainkan harus memenuhi ketentuan tertentu yang ditetapkan di dalam UU dan peraturan turunannya. LBH harus melalui proses verifikasi dan akreditasi agar kualitas pelayanan dan pekerjaan yang dilakukan oleh LBH terukur. Adapun syarat yang harus dipenuhi beradasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3 Tahun 2013, antara lain: Berbadan hukum; Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; Memiliki pengurus; Memiliki program bantuan hukum; Memiliki advokat yang terdaftar pada LBH; dan Telah menangani paling sedikit sepuluh kasus. Bagi para pencari keadilan yang hendak meminta bantuan LBH, dapat langsung menghubungi LBH yang diinginkan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan LBH, mengikuti persyaratan yang ada dari masing-masing LBH.
- Pos Bantuan Hukum (PBH)
Pos Bantuan Hukum, atau biasa disingkat dengan Posbakum, adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan. Penyelenggara pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan dan staf Pengadilan yang terkait lainnya. Posbakum diperuntukkan bagi setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan. Orang tersebut adalah penggugat/pemohon; tergugat/termohon; terdakwa; atau saksi. Pengajuan Posbakum dengan melampirkan dokumen: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
- Pengacara Prabono
Alternatif lainnya adalah menggunakan jasa pengacara probono. Probono dapat diartikan sebagai suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Jasa pengacara probono singkatnya dapat diartikan sebagai jasa bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara secara cuma-cuma. Pengacara untuk memberikan jasa probono adalah kewajiban. Pasal 22 Undang-Undang Advokat menyatakan bahwa pengacara memiliki kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma bagi pihak yang membutuhkan. Aturan internal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan kewajiban bagi pengacara untuk memberikan jasa hukum probono selama 50 jam per tahun.

