Masih banyak masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, yang memandang bahwa layanan hukum itu syarat dengan sesuatu yang mahal, melelahkan, dan menakutkan. Bantuan hukum, menurut Undang-Undang adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima menurut undang-undang, adalah orang atau kelompok orang miskin. Lembaga-lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum adalah […]
Continue Reading