Di dalam KUH Perdata, mengenai syarat sahnya jual beli dapat dilihat dalam pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian atau perikatan dikatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat kumulatif yaitu:
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri (syarat subjektif)
2. Kecakapan bertindak para pihak untuk membuat perjanjian (syaratsubjektif)
3. Adanya suatu hal tertentu (syarat objektif)
4. Adanya suatu sebab yang halal. (syarat objektif)

Tidak terpenuhinya kecakapan bertindak, maka dapat berakibat perjanjian dapat dibatalkan. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, makaperjanjian tersebut dapat dibatalkan. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum Cakap hukum secara perdata berarti kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum di lapangan perdata, dan karenanya mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat hukumnya.
Jadi, meski pada prinsipnya semua orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, tapi Pasal 1330 KUHPerdata masih mengecualikan beberapa orang yang dianggap tidak cakap. Mereka adalah:
1. Orang-orang yang belum dewasa.
Seseorang dikatakan orang dewasa adalah ketika ia telah berumur 21 tahun. Orang dewasa dapat diartikan juga sebagai orang yang belum genap 21 tahun tapi sudah pernah menikah. Jika pernikahan itu bubar ketika orang tersebut belum mencapai 21 tahun, maka ia tetap berada dalam keadaan dewasa. Orang-orang yang belum dewasa ini semua perbuatan hukumnya diwakili oleh orang tua atau walinya.
2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan
Yaitu orang gila atau hilang ingatan. Orang-orang yang berada dibawah pengampuan semua perbuatan hukumnya diwakili oleh pengampunya.
3. Orang-orang yang oleh undang-undang dianggap tidak cakap
Misalnya, menurut Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), yang dapat mewakili perbuatan hukum PT adalah Direktur. Seorang manajer dianggap tidak cakap mewakili perusahaan tempatnya bekerja jika tidak ada pemberian kuasa dari direktur. Sehingga dapat disimpulkan, berdasarkan KUHPerdata jual beli atau perjanjian yang dilakukan oleh anak yang belum dikatakan dewasa secara perdata belum kuat secara hukum dan bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mensyaratkan kecakapan untuk membuat perikatan
Artikel Terkait :
