Di dalam KUH Perdata, mengenai syarat sahnya jual beli dapat dilihat dalam pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian atau perikatan dikatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat kumulatif yaitu: 1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri (syarat subjektif) 2. Kecakapan bertindak para pihak untuk membuat perjanjian (syaratsubjektif) 3. Adanya suatu hal tertentu (syarat objektif) […]
Continue Reading