Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Tindak pidana pornografi

Home > Artikel > Tindak pidana pornografi

Tindak pidana pornografi

Posted on January 15, 2024 by admin
0

Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Pornografi sendiri didefinisikan sebagai gambar, tulisan, suara, bunyi, gambar gerak, gambar statis, tulisan, percakapan, gerakan tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang menampilkan konten seksual secara eksplisit. Tindak pidana pornografi dapat merusak moral dan mental masyarakat, terutama anak-anak dan remaja yang rentan terpengaruh oleh konten-konten pornografi.

Di Indonesia, tindak pidana pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuat, memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, memperlihatkan, atau memiliki pornografi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.

Tindak pidana pornografi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti internet, media cetak, film, dan lain sebagainya. Dalam era digital seperti sekarang, pornografi juga semakin mudah diakses oleh masyarakat melalui internet. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan penyebaran konten pornografi yang semakin luas dan sulit untuk dikendalikan.

Dampak dari tindak pidana pornografi sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak dan remaja. Konten pornografi dapat merusak perkembangan psikologis mereka, serta mempengaruhi cara pandang mereka terhadap seksualitas dan hubungan antar manusia. Selain itu, pornografi juga dapat memicu tindakan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi sangat penting untuk dilakukan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pornografi. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pornografi dan pentingnya melindungi diri dari konten-konten yang merusak tersebut.

Selain itu, peran orang tua dan pendidik juga sangat penting dalam melindungi anak-anak dan remaja dari paparan konten pornografi. Mereka perlu memberikan pemahaman yang benar tentang seksualitas dan mengajarkan nilai-nilai moral yang kuat kepada anak-anak agar mereka mampu menghindari konten-konten yang tidak pantas.

Dengan adanya upaya penegakan hukum, sosialisasi, dan peran aktif masyarakat dalam melindungi diri dari tindak pidana pornografi, diharapkan dapat mengurangi penyebaran konten pornografi dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat dan aman dari ancaman tindak pidana pornografi.

 

Artikel Terkait :

  • Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area