Surat wasiat adalah dokumen hukum yang dibuat oleh seseorang untuk menentukan bagaimana harta benda atau kekayaannya akan didistribusikan setelah meninggal dunia. Namun, ada kalanya seseorang ingin membatalkan surat wasiat yang telah dibuat sebelumnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membatalkan surat wasiat.
Pertama, seseorang dapat membatalkan surat wasiat dengan membuat surat pembatalan wasiat yang ditujukan kepada notaris yang membuat surat wasiat tersebut. Surat pembatalan wasiat harus memuat alasan-alasan yang jelas dan kuat mengapa seseorang ingin membatalkan surat wasiatnya. Notaris akan memastikan bahwa surat pembatalan wasiat tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, dan kemudian akan mencatat pembatalan tersebut di dalam daftar wasiat.
Kedua, seseorang juga dapat membatalkan surat wasiat dengan membuat surat wasiat baru yang menggantikan surat wasiat yang lama. Dalam surat wasiat baru tersebut, seseorang dapat menyatakan dengan jelas bahwa surat wasiat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi dan bahwa surat wasiat baru tersebutlah yang akan menggantikannya. Surat wasiat baru harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh hukum, seperti disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki kepentingan dalam pembagian harta warisan.
Ketiga, seseorang juga dapat membatalkan surat wasiat dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan niat untuk membatalkan surat wasiat tersebut. Misalnya, seseorang dapat menghancurkan surat wasiat secara fisik atau menyatakan secara lisan kepada saksi-saksi bahwa ia ingin membatalkan surat wasiatnya. Namun, perlu diingat bahwa perbuatan-perbuatan tersebut harus dilakukan dengan niat yang jelas untuk membatalkan surat wasiat, dan harus dapat dibuktikan di hadapan pengadilan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Keempat, seseorang juga dapat membatalkan surat wasiat dengan cara mencabutnya kembali dari notaris yang membuat surat wasiat tersebut. Notaris akan mencatat pencabutan tersebut di dalam daftar wasiat, dan surat wasiat yang dicabut tersebut akan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam melakukan pembatalan surat wasiat, seseorang perlu memperhatikan bahwa tindakan pembatalan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu, seseorang juga perlu memastikan bahwa pembatalan surat wasiat tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KUH Perdata.
Dengan demikian, membatalkan surat wasiat menurut KUH Perdata dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti membuat surat pembatalan wasiat, membuat surat wasiat baru yang menggantikan surat wasiat lama, melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan niat untuk membatalkan surat wasiat, atau mencabut surat wasiat dari notaris yang membuatnya. Penting untuk memperhatikan bahwa pembatalan surat wasiat harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait :