Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

Home > Artikel > Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

Posted on January 11, 2024 by admin
0

Surat wasiat adalah dokumen hukum yang dibuat oleh seseorang untuk menentukan bagaimana harta benda atau kekayaannya akan didistribusikan setelah meninggal dunia. Namun, ada kalanya seseorang ingin membatalkan surat wasiat yang telah dibuat sebelumnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membatalkan surat wasiat.

Pertama, seseorang dapat membatalkan surat wasiat dengan membuat surat pembatalan wasiat yang ditujukan kepada notaris yang membuat surat wasiat tersebut. Surat pembatalan wasiat harus memuat alasan-alasan yang jelas dan kuat mengapa seseorang ingin membatalkan surat wasiatnya. Notaris akan memastikan bahwa surat pembatalan wasiat tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, dan kemudian akan mencatat pembatalan tersebut di dalam daftar wasiat.

Kedua, seseorang juga dapat membatalkan surat wasiat dengan membuat surat wasiat baru yang menggantikan surat wasiat yang lama. Dalam surat wasiat baru tersebut, seseorang dapat menyatakan dengan jelas bahwa surat wasiat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi dan bahwa surat wasiat baru tersebutlah yang akan menggantikannya. Surat wasiat baru harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh hukum, seperti disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki kepentingan dalam pembagian harta warisan.

Ketiga, seseorang juga dapat membatalkan surat wasiat dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan niat untuk membatalkan surat wasiat tersebut. Misalnya, seseorang dapat menghancurkan surat wasiat secara fisik atau menyatakan secara lisan kepada saksi-saksi bahwa ia ingin membatalkan surat wasiatnya. Namun, perlu diingat bahwa perbuatan-perbuatan tersebut harus dilakukan dengan niat yang jelas untuk membatalkan surat wasiat, dan harus dapat dibuktikan di hadapan pengadilan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Keempat, seseorang juga dapat membatalkan surat wasiat dengan cara mencabutnya kembali dari notaris yang membuat surat wasiat tersebut. Notaris akan mencatat pencabutan tersebut di dalam daftar wasiat, dan surat wasiat yang dicabut tersebut akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam melakukan pembatalan surat wasiat, seseorang perlu memperhatikan bahwa tindakan pembatalan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu, seseorang juga perlu memastikan bahwa pembatalan surat wasiat tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KUH Perdata.

Dengan demikian, membatalkan surat wasiat menurut KUH Perdata dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti membuat surat pembatalan wasiat, membuat surat wasiat baru yang menggantikan surat wasiat lama, melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan niat untuk membatalkan surat wasiat, atau mencabut surat wasiat dari notaris yang membuatnya. Penting untuk memperhatikan bahwa pembatalan surat wasiat harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Terkait :

  • Jenis-Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area