Pengertian korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Praktik- praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia hampir setiap hari diberitakan oleh media massa. Kenyataan praktik penyebab korupsi yang terjadi di Indonesia bukan hanya melibatkan personal, tetapi juga instansi politik dan hukum.

Berikut ini adalah Teori-Teori penyebab korupsi yang dihimpun dari aclc.kpk.go.id:
1. Teori korupsi Jack Bologne GONE Theory
Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka Faktor Kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Dan, faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
GONE = GREED + OPPORTUNITY + NEED + EXPOSE
2. Teori Korupsi Robert Klitgaard CDMA Theory
Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.
Corruption = Directionary + Monopoly + Accountability (CDMA)
3. Teori Korupsi Donald R. Cressey Fraud Triangle Theory
Tiga faktor yang berpengaruh terhadap fraud (kecurangan) adalah kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi. Ketiga faktor tersebut memiliki derajat yang sama besar untuk saling mempengaruhi
4. Teori Cost-Benefit Model
Menurut teori ini, korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat dirasakan lebih besar dari biaya/risikonya (Nilai Manfaat Bersih Korupsi)
5. Teori Willingness and Opportunity to Corrupt
Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem pengawasan kurang. Dan sebagainya) dan niat/keinginan (didorong karena kebutuhan & keserakahan)
Berdasarkan Motivasi Pelaku
Berdasarkan motivasi pelaku, korupsi dapat dibedakan menjadi lima. Yakni, korupsi karena kebutuhan, korupsi karena ada peluang, korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri, korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah, dan korupsi karena ingin menguasai suatu negara .(Abdullah Hehamahua, makalah semiloka “Wajah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hari Ini.”)
Artikel Terkait :
