Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan tersebut, Jokowi kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip dari Perpres tersebut:
1. Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
2. Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
3. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
5. Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.
Aturan tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak bersikeras bahwa rencana tersebut dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua turut menolak aturan tersebut. Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan Perpres tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No. 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua. Dalam Perdasus itu, Pemprov Papua melarang peredaran miras di Papua. Menurut Doren, selama ini miras menimbulkan dampak buruk di masyarakat karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Deputi Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, mengatakan ide membuka industri minuman beralkohol sudah dibahas sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan.Dengan tujuan untuk mendorong terbukanya usaha mikro dan menengah di daerah. Selain juga demi melindungi masyarakat yang mengonsumsi minuman tersebut.Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol tidak terkontrol sehingga kerap memakan korban. Riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan sepanjang 2008 hingga 2013 ada sekitar 230 korban tewas akibat mengonsumsi miras tak berizin. Kemudian pada 2014 – 2018, jumlah korbannya naik dua kali lipat mencapai sekitar 540 orang.
Artikel Terkait :
