Sekitar akhir tahun 2019, perpolitikan Tanah Air sempat diramaikan dengan munculnya wacara amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu wacana yang menuai sorotan ialah masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang disuarakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Wacana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, mulai dari Demokrat, PKS, Golkar, hingga Pak Presiden Jokowi. Minggu ini, isu mengenai amandemen UUD kembali “berhembus” akibat Polemik kepemimpinan Partai Demokrat setelah terselenggara kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berbicara mengenai rencana amandemen UUD 1945, sebenarnya apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa dilakukan?
Berikut ini penjelasan syarat-syarat amandemen UUD 1945 di Indonesia sesuai dengan pasal 37 UUD 1945:
1. Usul Perubahan Diajukan oleh Minimal 1/3 Anggota MPR
Di dalam pasal 37 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa usulan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 harus diajukan oleh minimal satu per tiga dari seluruh anggota MPR. Anggota MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
2. Alasan Terhadap Perubahan Pasal Tersebut Haruslah Jelas
Selanjutnya, pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap usulan terhadap pasal dalam UUD harus disampaikan dengan jelas mana bagian yang hendak diubah beserta dengan alasannya. Alasannya pun harus valid dan dapat dibuktikan agar MPR dapat menerimanya.
3. Sidang MPR Harus Dihadiri Minimal 2/3 Anggota MPR
Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang untuk memutuskan apakah usulan perubahan pasal UUD 1945 harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota MPR. Apabila anggota yang hadir kurang dari jumlah tersebut, maka sidang tidak dapat diilanjutkan.
4. Keputusan Perubahan Harus Disetujui Minimal 50% + 1 Anggota MPR
Berdasarkan ayat (4) pasal 37, keputusan apakah pasal UUD 1945 dapat diubah harus disetujui oleh minimal 50%+1 atau setengah dari jumlah anggota MPR dan ditambah satu orang dari anggota MPR pula. Apabila kurang dari jumlah ini, maka perubahan terhadap pasal UUD 1945 tidak dapat dilakukan dan harus melalui prosedur kembali dari awal agar dapat mengubah pasal yang dikehendaki.
5. Pasal Mengenai Bentuk Negara Tidak Dapat Diubah
Dalam ayat terakhir mengenai perubahan pasal dalam UUD 1945, terdapat aturan bahwa khusus pasal mengenai bentuk negara kesatuan Indonesia ini tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Hal ini sebagai bentuk trauma psikologis bangsa ini ketika masa penggunaan bentuk negara serikat. saat itu terjadi banyak konflik sosial dan politik, baik yang berupa konflik antara rakyat di daerah atau di tingkat nasional yang menunjukkan bahwa negara ini tidak cocok dengan bentuk negara serikat.
Artikel Terkait :
